Kebijakan APU-PPT

Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Teroris (PPT)

Industri perbankan sangat rentan digunakan sebagai media pencucian uang dan pendanaan teroris, maka untuk mencegah hal tersebut diperlukan penerapan kebijakan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Teroris yang efektif.

Adapun langkah-langkah yang telah ditempuh oleh Bank dalam melaksanakan kebijakan Anti Pencucian Uang dalam Pencegahan Pendanaan Terorisme adalah :

  • Membentuk Bagian APU-PPT untuk memonitor dan mengkoordinasi pelaksanaan Program Anti Pencucian uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di seluruh kantor Bank.
  • Melaksanakan Program Pengkinian Data nasabah secara periodik.
  • Melakukan screening data nasabah berdasarkan Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) yang dikeluarkan oleh Regulator.
  • Melakukan monitoring transaksi nasabah untuk mencegah Bank digunakan sebagai sarana pencucian uang dan/ atau pendanaan terorisme.

Sistem Informasi Manajemen

Untuk penerapan APU dan PPT sangat diperlukan Sistem Informasi Manajemen. Sistem informasi dapat digunakan untuk menyediakan data yang diperlukan, mengidentifikasi profil nasabah, memantau, menelusuri dan menganalisa transaksi nasabah secara efektif.

Sumber Daya Manusia dan Pelatihan

Untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman kepada karyawan akan pentingnya kebijakan Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme dalam mencegah Bank digunakan sebagai sarana kejahatan, Bank Mestika mengadakan pelatihan/sosialisasi tentang APU dan PPT secara berkesinambungan kepada petugas dan pejabat Bank. Diharapkan pelatihan/sosialisasi ini mampu menambah pengetahuan karyawan dalam penerapan kebijakan APU dan PPT sehingga dapat meminimalisir terjadinya tindak pidana.