Tata Cara Pengaduan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah

Berdasarkan ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan terkait pengaduan nasabah serta komitmen PT. BPR NBP 31 dalam memberikan kenyamanan dan rasa aman dalam setiap transaksi yang dilakukan oleh nasabah. Dengan ini diinformasikan mekanisme Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah PT. BPR NBP 31 sebagai berikut :

Setiap pengaduan nasabah dapat disampaikan ke PT. NBP 31 secara tertulis dengan cara datang ke kantor kami, melalui email, maupun website resmi PT. BPR NBP 31 dan secara lisan melalui telepon ataupun datang langsung ke kantor BPR NBP 31 terdekat beserta dengan persyaratan pengaduan yang diperlukan.

Adapun persyaratan pengaduan yang diperlukan antara lain yang tertera dibawah ini:

Pengadu

Syarat Pengaduan Tertulis

Syarat Pengaduan Lisan

Tanpa tatap muka

Dengan tatap Muka

Nasabah

01. Bukti Identitas (KTP/Paspor)
02. Dokumen Pendukung Pengaduan yang diperlukan (misalnya bukti transfer, bukti setoran, rekening koran,dsb)

01. Harus diajukan oleh nasabah yang bersangkutan
02. Nasabah harus menjawab pertanyaan verifikasi data diri dan rekening yang diajukan oleh pihak bank

01. Bukti Identitas (KTP/Paspor)
02. Dokumen Pendukung Pengaduan yang diperlukan (misalnya bukti transfer, bukti setoran, rekening koran,dsb)

Perwakilan Nasabah

01. Bukti Identitas perwakilan nasabah (KTP/Paspor)
02. Bukti Identitas nasabah yang diwakilkan (KTP/Paspor)
03. Surat Kuasa dari nasabah kepada perwakilan yang menyatakan bahwa nasabah memberikan kewenangan kepada perseorangan, lembaga, atau badan hukum yang bertindak mewakili nasabah
04. Dokumen Pendukung Pengaduan yang diperlukan (misalnya bukti transfer, bukti setoran, rekening koran, dsb)

Tidak Diperkenankan

01. Bukti Identitas perwakilan nasabah (KTP/Paspor)
02. Bukti Identitas nasabah yang diwakilkan (KTP/Paspor)
03. Surat Kuasa dari nasabah kepada perwakilan yang menyatakan bahwa nasabah memberikan kewenangan kepada perseorangan, lembaga, atau badan hukum yang bertindak mewakili nasabah
04. Dokumen Pendukung Pengaduan yang diperlukan (misalnya bukti transfer, bukti setoran, rekening koran, dsb)

 

 

Alur pengaduan nasabah secara lisan dengan tatap muka di kantor BPR NBP 31

  1. Nasabah datang ke kantor terdekat beserta dengan persyaratan yang telah ditentukan
  2. Data diri dan dokumen pendukung pengaduan nasabah akan diverifikasi oleh petugas
  3. Petugas akan meregister pengaduan nasabah dan menyampaikan nomer registrasi pengaduan nasabah
  4. Bila pengaduan dapat langsung terselesaikan, maka petugas akan menginformasikan solusi kepada nasabah dan akan memberikan Bukti Tanda Terima Pengaduan yang telah dilengkapi solusi dari pihak bank
  5. Bila pengaduan tidak dapat terselesaikan, maka petugas akan memberikan Bukti Tanda Terima Pengaduan untuk ditandatangani nasabah serta lamanya waktu penyelesaian pengaduan nasabah yang bersangkutan
  6. Pengaduan akan ditindaklanjuti oleh unit kerja yang bertugas menangani dan menyelesaikan pengaduan

Alur pengaduan nasabah secara tertulis ataupun lisan tanpa tatap muka di kantor BPR NBP 31

  1. Nasabah menghubungi atau menyampaikan pengaduan secara tertulis beserta dengan persyaratan yang telah ditentukan
  2. Petugas akan melakukan verifikasi data diri dan pengaduan nasabah
  3. Petugas akan meregister pengaduan nasabah dan menyampaikan nomer registrasi pengaduan nasabah
  4. Bila pengaduan dapat langsung terselesaikan, maka petugas akan menginformasikan solusi kepada nasabah. Tetapi jika tidak dapat terselesaikan maka petugas akan menginformasikan lamanya waktu penyelesaian
  5. Pengaduan akan ditindaklanjuti oleh unit kerja yang bertugas menangani dan menyelesaikan pengaduan

Jangka Waktu Penanganan Pengaduan

Jenis Pengaduan

Jangka Waktu Penanganan Pengaduan

Lisan

Maks 5 (lima) hari terhitung sejak pengaduan diterima secara lengkap oleh petugas penerima pengaduan

Tertulis

Maks 10 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak dokumen terkait pengaduan diterima secara lengkap oleh petugas penerima pengaduan

Jika penanganan pengaduan belum dapat mencapai kesepakatan bagi kedua belah pihak, maka nasabah dapat menyampaiakan pengaduan lebih lanjut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan mengakses https://kontak157.ojk.go.id/APPKPublicPortal/Pengaduan