Tabungan Simpanan Pelajar

Pengertian

  • Tabungan SimPel adalah tabungan khusus bagi pelajar PAUD, SD, SMP, SMA yang berusia dibawah umur 17 tahun dan belum memiliki KTP ( Kartu Tanda penduduk )
  • Tabungan SimPel membantu pelajar siswa/ siswi agar lebih disiplin dalam melola keuangan, membentuk karakter “gemar menabung”, melatih mempersiapkan masa depan dan pengenalan dunia perbankan secara lebih dini.
  • Tabungan SimPel hadir sebagai bentuk partisipasi yang peduli terhadap perkembangan generasi muda Indonesia, khususnya untuk membentuk “karakter” budaya menabung dikalangan pelajar
  • Dalam rangka ikut mensukseskan program pemerintah dalam rangka edukasi dan inklus keuangan untuk mendorong budaya menabung. Inklusi keuangan sendiri  adalah kemudahan akses untuk mendapatkan informasi mengenai keuangan


Manfaat Produk

  • Sebagai salah satu sarana edukasi tentang pengelolaan keuangan
  • Agar membentuk budaya gemar menabung dikalangan pelajar
  • Mengenal dunia perbankan dikalangan pelajar
  • Dapat merencanakan kebutuhan dan keinginan di masa depan secara terencana dan terukur sehingga dapat diwujudkan secara sempurna

 

Ketentuan Umum

  • Buku tabungan yang dimiliki nasabah sebagai bukti kepemilikan rekening yang sah bagi nasabah perorangan
  • Bank dibebaskan dari segala kerugian dan tuntutan yang timbul dari kehilangan/ pemalsuan dan atau penyalahgunaan buku tabungan
  • Dalam hal buku tabungan hilang, maka penabung wajib melaporkan secara lisan terlebih dahulu ke kantor Bank terdekat untuk dilakukan pemblokiran sementara segera dengan laporan tertulis dilengkapi dengan surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  • Apabila terdapat perbedaan saldo antara buku tabungan dengan saldo yang tercatat pada administrasi bank, maka yang digunakan adalah saldo yang tercatat pada administrasi bank
  • Jika penabung meninggal dunia, maka saldo tabungan akan dibayarkan kepada ahli waris yang sah sesuai dengan ketentuan bank

Ketentuan Khusus

Pembukaan Rekening

Dilakukan melalui sekolah yang bekerja sama dengan BPR. Adapun syarat dan ketentuannya sebagai berikut :

 

*) Apabila tidak memiliki kartu pelajar/ surat keterangan dari sekolah, maka pembukaan rekening harus mengikuti ketentuan pembukaan rekening < 12 tahun walaupun anak tersebut berumur > 12 tahun