Tabungan SIMPALUS

Tabungan Simpanan Bermanfaat Plus.

Pengertian

  • Simpanan yang diperuntukkan bagi Masyarakat umum perorangan
  • Simpanan dengan jangka waktu tertentu berdasarkan kesepakatan
  • Simpanan dengan setoran awal dan setoran wajib bulanan yang besarnya sesuai dengan target dana yang diinginkan
  • Simpanan yang memiliki hadiah langsung pada saat pembukaan rekening
  • Simpanan dengan bunga harian yang dibayarkan pada saat jatuh tempo tabungan
  • Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan setelah jatuh tempo tabungan berakhir
  • Simpanan dengan suku bunga rata-rata deposito

Manfaat :

  • Nasabah dapat mengatur keuangannya secara baik
  • Dana nasabah aman dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan
  • Sistem penghitungan suku bunga harian
  • Layanan Pickup Service gratis

Ketentuan :

  • Nasabah dapat memiliki tabungan lebih dari 1 (satu) rekening tabungan
  • Target Dana adalah Dana yang diperoleh nasabah pada saat jatuh tempo tabungan
  • Setoran awal adalah setoran dana dimuka yang nilainya sesuai dengan keinginan nasabah
  • Setoran wajib bulanan adalah setoran yang wajib dibayarkan nasabah setiap bulan, nilai setoran ditetapkan berdasarkan target dana dan jangka waktu tabungan
  • Setoran wajib bulanan dapat disetorkan secara bertahap setiap bulan melalui tabungan relasi ( Pundi dan Asih)
  • Apabila nasabah menutup tabungan sebelum jatuh tempo maka dana yang dikembalikan (dipidahbukukan) hanyalah setoran awal ditambah setoran bulanan yang telah disetorkan nasabah dikurangi biaya pinalty sebesar nilai hadiah langsung yang diberikan pada saat pembukaan rekening
  • Setoran bulanan dengan  indikiasi bunga sebesar 4 % /tahun dan dihitung dengan sistem bunga harian (suku bunga tabungan sewaktu-waktu dapat berubah disesuaikan dengan  suku bunga  penjaminan LPS)
  • Apabila terjadi keterlambatan setoran bulanan maka dikenakan biaya keterlambatan sebesar 1 % dari setoran bulanan
  • Apabila terjadi keterlambatan setoran bulanan lebih dari  6 bulan, maka rekening tabungan simaplus akan ditutup otomatis oleh bank dan setoran bulanan akan di pindahbukukan ke rek tabungan pundi atau asih setelah dikurangi pinalty yang ada
  • Jika tabungan telah jatuh tempo maka nasabah dapat melakukan penarikan seluruh dananya disertai jasa bunga  dengan cara pemindahbukuan ke tabungan relasi (pundi atau asih )

Ketentuan Hadiah :

  • Nilai hadiah maksimal sebesar 80 % dari setoran awal yang perhitungannya didasarkan pada target dana dan jangka waktu tabungan
  • Apabila hadiah yang ditetapkan tidak diproduksi lagi maka bank akan mengganti hadiah tersebut senilai hadiah diatas
  • Jenis hadiah pada brosur (atau yang ditetapkan bank) dapat berubah sesuai persediaan bank dan atau keinginan nasabah, sepanjang nilai hadiah tersebut sama dengan nilai hadiah yang dibrosur (nota pembelian dilampirkan)
  • Nasabah tidak diperkenankan mengembalikan atau membatalkan hadiah yang telah dipilih meskipun hadiah belum diterima
  • Hadiah dapat diambil maksimal 1 bulan sejak pembukaan rekening
  • BPR NBP 31 dibebaskan dari segala tuntutan yang berkenaan dengan kerusakan barang, layanan service akan dilayani oleh pihak yang memberikan garansi atau service center

Fitur :

  • Buku tabungan yang berwarna biru dan Kuning
  • Buku tabungan terdiri dari 1 lembar halaman panjang
  • Kebebasan memilih target dana yang diingankan
  • Kebebasan menentukan setoran awal pembukaan mulai dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
  • Kebebasan menentukan setoran bulanan (mulai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)/bulan atau selanjutnya dengan kelipatannya)
  • Jangka waktu yang fleksibel yaitu minimal 1 thn s/d maksimal 8 tahun
  • Tidak adanya biaya administrasi bulanan
  • Adanya hadiah langsung yang nilainya maksimal sebesar 80 % dari setoran awal yang disesuaikan dengan target dana  dan jangka waktu tabungan
  • Menyerahkan photo copy kartu Identitas yang masih berlaku (e-KTP)
  • Menandatangani Kartu Contoh Tanda Tangan (KCTT)
  • Mengisi Surat Kuasa Khusus Ahli Waris
  • Mengisi Slip Setoran awal dan setoran wajib bulanan dan menyerahkan uang setoran tersebut kepada Bank

Syarat Pembukaan:

  • Nasabah Perorangan
  • Menyerahkan photo copy kartu Identitas yang masih berlaku  (e-KTP)
  • Menandatangani Kartu Contoh Tanda Tangan (KCTT)
  • Mengisi Surat Kuasa Khusus Ahli Waris
  • Mengisi Slip Setoran awal dan setoran wajib bulanan dan menyerahkan uang setoran tersebut  kepada Bank