Kredit Kreasi Plus

Pengertian

Kredit yang diperuntukan bagi pedagang-pedagang dalam kategori mikro atau UKM dan penabung aktif di BPR NBP 31


Prinsip KREASI +

  • Fokus pada usaha mikro dengan segmentasi Pedagang Kecil
  • Pinjaman kecil dan bertahap dengan jangka waktu pendek
  • Angsuran bulanan dengan sistem tabungan harian
  • Bersifat Kelompok dengan sistem tangung renteng

Kriteria KREASI +

  • Memiliki usaha sendiri dan bukan karyawan
  • Lama usaha telah berjalan minimal 1 (satu) tahun
  • Tempat usaha berada ditempat yang sama dan berdekatan dengan anggota kelompok lainnya
  • Mempunyai tempat tinggal tetap dan permanen
  • Bukan merupakan anggota dari satu keluarga
  • Tidak tinggal bersama dalam satu atap
  • Memiliki pinjaman di tempat lain (lembaga Keuangan lainnya) dengan kategori lancar tidak mempunyai tunggakan
  • Tidak memiliki pinjaman perorangan (Rentenir)
  • Mempunyai peralatan rumah tangga
  • Tidak ada informasi negatif dari anggota kelompok lainnya
  • Besarnya pinjaman diberikan secara bertahap mulai dari 500 ribu dan seterusnya dihitung berdasarkan analisa kelayakan usaha debitur
  • Telah menjadi nasabah penabung aktif minimal selama 1 (satu) bulan
  • Jangka waktu pinjaman relatif pendek, berkisar antara 1 bulan s/d 6 bulan dengan ketentuan 1 bulan sama dengan 25 hari
  • Bersedia menabung secara harian sampai dengan pinjaman dinyatakan lunas oleh bank

 

Manfaat:

  • Membantu kebutuhan modal kerja para pedagang kecil dalam mengembangkan usaha
  • Angsuran ringan yang disetor secara harian melalui tabungan dan dikutip oleh petugas Funding Officer
  • Mengedukasi masyarakat agar gemar menabung
  • Terdapat sisa saldo tabungan yang dapat diambil setelah pinjaman dinyatakan lunas
  • Sisa saldo tabungan dapat dijadikan angunan kredit jika akan melanjutkan pinjaman ke tahap berikutnya
  • Biaya pencairan diperhitungkan sebagai pokok pinjaman sehingga debitur memperoleh dana modal pada saat pencairan secara utuh dan tepat jumlah

Syarat atau Proses Pengajuan Kredit +

  • Mengisi Formulir Permohonan Kredit (FPK)
  • Mengisi Daftar Formulir Pinjaman Kelompok(DFPK)
  • Memenuhi Kelengkapan Dokumen untuk pengajuan
    • Foto Copy Kartu Tanda Penduduk Keluarga (KTP) Suami dan Istri
    • Foto Copy Kartu Keluarga
    • Foto Copy Surat Nikah
    • Foto Copy Kepemilikan Tanah dan Bangunan (SPPT, Girik, Letter C, dll)
    • Surat Rekomendasi Usaha dari Dinas Pasar atau Kepala Desa
    • Surat Persetujuan dan Penjamin Kredit dari Pendamping Debitur

Setelah syarat untuk pengajuan telah terpenuhi Formulir Permohonan Kredit (FPK) dan Daftar Formulir Pinjaman Kelompok (DFPK) kepada Petugas kami.