Kredit Kreasi Plus
Pengertian
Kredit yang diperuntukan bagi pedagang-pedagang dalam kategori mikro atau UKM dan penabung aktif di BPR NBP 31
Prinsip KREASI +
- Fokus pada usaha mikro dengan segmentasi Pedagang Kecil
- Pinjaman kecil dan bertahap dengan jangka waktu pendek
- Angsuran bulanan dengan sistem tabungan harian
- Bersifat Kelompok dengan sistem tangung renteng
Kriteria KREASI +
- Memiliki usaha sendiri dan bukan karyawan
- Lama usaha telah berjalan minimal 1 (satu) tahun
- Tempat usaha berada ditempat yang sama dan berdekatan dengan anggota kelompok lainnya
- Mempunyai tempat tinggal tetap dan permanen
- Bukan merupakan anggota dari satu keluarga
- Tidak tinggal bersama dalam satu atap
- Memiliki pinjaman di tempat lain (lembaga Keuangan lainnya) dengan kategori lancar tidak mempunyai tunggakan
- Tidak memiliki pinjaman perorangan (Rentenir)
- Mempunyai peralatan rumah tangga
- Tidak ada informasi negatif dari anggota kelompok lainnya
- Besarnya pinjaman diberikan secara bertahap mulai dari 500 ribu dan seterusnya dihitung berdasarkan analisa kelayakan usaha debitur
- Telah menjadi nasabah penabung aktif minimal selama 1 (satu) bulan
- Jangka waktu pinjaman relatif pendek, berkisar antara 1 bulan s/d 6 bulan dengan ketentuan 1 bulan sama dengan 25 hari
- Bersedia menabung secara harian sampai dengan pinjaman dinyatakan lunas oleh bank
Manfaat:
- Membantu kebutuhan modal kerja para pedagang kecil dalam mengembangkan usaha
- Angsuran ringan yang disetor secara harian melalui tabungan dan dikutip oleh petugas Funding Officer
- Mengedukasi masyarakat agar gemar menabung
- Terdapat sisa saldo tabungan yang dapat diambil setelah pinjaman dinyatakan lunas
- Sisa saldo tabungan dapat dijadikan angunan kredit jika akan melanjutkan pinjaman ke tahap berikutnya
- Biaya pencairan diperhitungkan sebagai pokok pinjaman sehingga debitur memperoleh dana modal pada saat pencairan secara utuh dan tepat jumlah
Syarat atau Proses Pengajuan Kredit +
- Mengisi Formulir Permohonan Kredit (FPK)
- Mengisi Daftar Formulir Pinjaman Kelompok(DFPK)
- Memenuhi Kelengkapan Dokumen untuk pengajuan
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk Keluarga (KTP) Suami dan Istri
- Foto Copy Kartu Keluarga
- Foto Copy Surat Nikah
- Foto Copy Kepemilikan Tanah dan Bangunan (SPPT, Girik, Letter C, dll)
- Surat Rekomendasi Usaha dari Dinas Pasar atau Kepala Desa
- Surat Persetujuan dan Penjamin Kredit dari Pendamping Debitur
Setelah syarat untuk pengajuan telah terpenuhi Formulir Permohonan Kredit (FPK) dan Daftar Formulir Pinjaman Kelompok (DFPK) kepada Petugas kami.