Informasi LPS

Ketentuan Penjaminan tersebut adalah sebagai berikut :

  • Tercatat dalam pembukuan Bank
  • Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan.
  • Tidak melakukan tindakan yang merugikan Bank

Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

Anda tidak perlu khawatir karena simpanan anda akan aman bersama kami. Karena simpanan / deposito anda akan dikelola oleh tim yang profesional, terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sehinga dana anda selalu terjamin bersama kami.

Adapun fungsi dari LPS yaitu Menjamin simpanan nasabah penyimpan. Turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.

Dengan dijaminnya simpanan anda oleh LPS berarti jenis dan jumlah simpanan anda akan terjamin, pembayaran klaim akan terjamin.

Untuk informasi selanjutnya dapat dilihat di website LPS >> KLIK DISINI <<