Nasabah BPR NBP 31 yang terhormat,
Perkenankan kami untuk menyampaikan terima kasih atas kepercayaan dan kerjasama Anda dengan kami.
Himbauan ini juga untuk mendukung kebijakan terkait pengkinian data sebagaimana tercakup dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("POJK") Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dengan ini kami harapkan kerjasamanya untuk menyampaikan setiap perubahan data/informasi yang pernah disampaikan kepada kami disertai dengan dokumen pendukung. Sebagai pertimbangan data yang harus dikinikan, antara lain:
Nasabah Perorangan | Nasabah Non Perorangan |
1. Perubahan Data Pribadi, meliputi :
|
1. Perubahan Data Perusahaan, meliputi:
|
2. Perubahan Alamat Lengkap, meliputi:
|
2. Perubahan Alamat Lengkap, meliputi:
|
3. Perubahan Data Pekerjaan dan Informasi Pendapatan, meliputi:
|
3. Perubahan Susunan Direksi dan Dewan Komisaris (termasuk dokumen identitas yang bersangkutan) |
4. Perubahan Rincian Rekening, meliputi:
|
4. Perubahan Struktur Komposisi Pemegang Saham (termasuk dokumen identitas yang bersangkutan) |
5. Perubahan Data Orang yang Dihubungi Dalam Keadaan Darurat | 5. Perubahan Modal Perusahaan |
6. Perubahan Rincian Bank Lain | 6. Anggaran Dasar Perusahaan (termasuk perubahannya jika ada) dan Laporan Keuangan |
7. Perubahan Data Beneficial Owner (pemberi kuasa/pemilik) | 7. Perubahan Sumber Dana dan Pendapatan Usaha |
8. Perubahan Frekuensi dan Nilai Transaksi | |
9. Perubahan Informasi Lainnya, meliputi:
|
|
10. Perubahan Data Beneficial owner (pemberi kuasa/pemilik) |
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi info@bprnbp31.com atau hubungi call center kami di nomor 0265-420021.