Sejarah Singkat PT. BPR NBP 31

 

Jl. Raya Rajapolah No.238 A,
Rajapolah, Kab. Tasikmalaya - Jabar
Telp.(0265) 420021, Fax.(0265) 2424284

 

Bank Perkreditan Rakyat, yang selanjutnya disebut BPR, adalah Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional, bahwa :
"Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran"

Dana simpanan masyarakat yang berada pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hal ini sesuai dengan UU No. 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan  BAB I Pasal 1 no 2 bahwa :
"Bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan "

PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusantara Bona Pasogit 31 atau lebih dikenal dengan sebutan BPR NBP 31, Awal berdiri BPR NBP 31 bernama PT. Bank Perkreditan Rakyat Ciawi Bumiasih dengan akta notaris Nomor : 137 tanggal 25 Juni 1993 dihadapan Notaris Sutjipto, SH. Akta Pendirian/Anggaran Dasar telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya C2-14213.HT.01.01TH Tahun 1993 tertanggal 22 Desember 1993 awal berkedudukan di Kecamatan Ciawi, Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya, Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat. Pada tanggal 5 April 1994 berdasarkan surat keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. Kep-089/KM.17/1994 melalui Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. 07/AN/1994/PN.TSM yang berada di Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat.


Selanjutnya adanya perubahan nama perseroan dari PT. Bank Perkreditan Rakyat Ciawi Bumiasih menjadi PT Bank Perkreditan Rakyat Bumi Asih NBP 31 adapun alasan perubahan nama adalah upaya membangun sinergi dengan Bank Perkreditan Rakyat Nusantara Bona Pasogit Group atau Asih Group dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 12 tanggal 28 April 2004 dihadapan Notaris Notaris Quoriena Julia Sari, SH. Pada Akta Notaris Nomor 06 tanggal 28 Maret 2007 dihadapan Notaris Notaris Quoriena Julia Sari, SH. PT Bank Perkreditan Rakyat Bumi Asih NBP 31 yang berkedudukan di Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, Propinsi Jawa Barat dan pada keputusan rapat tersebut menyetujui relokasi kantor ke Wilayah Kotamadya Tasikmalaya.


Pada Akta Notaris Nomor 03 tanggal 05 Juli 2007 dihadapan Notaris Notaris Quoriena Julia Sari, SH. PT Bank Perkreditan Rakyat Bumi Asih NBP 31 terjadi peningkatan modal dari Rp. 1.250.000.000,- menjadi Rp. 1.278.500.000,-. Dan mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asazi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor: AHU-0076907.AH.01.09 pada tanggal 28 Agustus Tahun 2008.


Dan adanya perubahan Anggaran Dasar PT. BPR Bumi Asih NBP 31 dengan akta notaris Nomor : 01 tanggal 04 Februari 2011 Notaris Quoriena Julia Sari, SH. Atas perubahan nama menjadi PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusantara Bona Pasogit 31 yang berkdedudukan di Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya, perubahan tersebut dilakukan atas dasar standarisasi nama dari BPR NBP Group . Dan mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asazi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor: AHU-15005.AH.01.02 pada tanggal 24 Maret Tahun 2011..

Selanjutnya pada tanggal 04 Februari adanya penggabungan PT. BPR Nusantara Bona Pasogit 26 Kabupaten Bandung dengan PT. BPR Nusantara Bona Pasogit 31 yang berkedudukan di Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya yang tecatat pada akta Notaris Nomor : 28 tanggal 10 Februari 2020 di hadapan Notaris Tubagus Dhani Ramadhan, SH., M.Kn yang berkedudukan di Bandung. serta mendapat persetujuan perubahan anggaran tersebut dari Menteri Hukum dan Hak Asazi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor: AHU-0009143.AH.01.10 pada tanggal 21 Februari Tahun 2020. Dengan Modal Dasar menjadi Rp. 9.000.000.000,-.  


Berdasarkan Akta Penggabungan PT Bank Perkreditan Rakyat Nusantara Bona Pasogit 31 dan PT Bank Perkreditan Rakyat Nusantara Bona Pasogit 26 Nomor 28 tanggal 10-02-2020 (Sepuluh Februari Dua Ribu Dua Puluh) yang ditegaskan dengan Akta Penegasan Penggabungan PT Bank Perkreditan Rakyat Nusantara Bona Pasogit 31 dan PT Bank Perkreditan Rakyat Nusantara Bona Pasogit 26 Nomor 05 tanggal 05-06-2020 (Lima Juni Dua Ribu Dua Puluh) yang semuanya dibuat oleh Tubagus Dhani Ramadhan, SH., MM., MKn. Notaris di Kabupaten Bandung, dimana Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Nusantara Bona Pasogit 26, berkedudukan di Kabupaten Bandung,MENGGABUNGKAN DIRI kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Nusantara Bona Pasogit 31, berkedudukan di Tasikmalaya, sehingga dengan telah dilakukannya Penggabungan Usaha atau Merger tersebut maka seluruh Aktiva dan Kewajiban Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Nusantara Bona Pasogit 26 BERALIH kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Nusantara Bona Pasogit 31 dan untuk pembukuan Kewajiban Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Nusantara Bona Pasogit 26 beralih dan dimasukkan ke dalam pembukuan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Nusantara Bona Pasogit 31 hasil Penggabungan Usaha atau Merger.

Selanjutnya adanya penggabungan usaha (Merger) sesuai dengan Keputusan Anggota Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Nomor KEP-60/D.03/2020 Tentang Pemberian Izin Penggabungan Usaha PT. BPR Nusantara Bona Pasogit 26 Ke dalam PT. BPR Nusantara Bona Pasogit 31 yang berkantor pusat di Jalan Raya Rajapolah No.238, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat.


Jaringan Layanan Kantor Setelah Merger:

 

VISI

“MENJADI MITRA USAHA TERPERCAYA DAN TERBAIK DI PRIANGAN TIMUR“

 

MISI

Menciptakan Pelayanan Yang Ramah, Cepat, Tepat dan Akurat
Menjaga Citra BPR Agar Selalu Sehat, Kuat dan Efisien
Meciptakan Produk Perbankan Yang Memberi Manfaat Bagi Masyarakat
Fokus Pada Unit Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
Menciptakan SDM Yang Handal dan Profesional
Senantiasa Terus Menerus Meningkatkan Kemampuan Teknologi Informasi
Meningkatkan Kesejahteraan Nasabah, Karyawan, Pengurus dan Pemilik

TUJUAN UMUM

Membangun dan mengembangkan Usaha Ekonomi Mikro yang memberi manfaat dan keuntungan bagi masyarakat dan lingkungan