- Home
- Edukasi dan Literasi Keuangan
- Edukasi Perbankan Untuk Masyarakat Kampung Selaawi
Edukasi Perbankan Untuk Masyarakat Kampung Selaawi
Dalam melaksanakan peraturan POJK No.01/POJK.07/2013 tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan dan Surat Edaran OJK Nomor 1/SEOJK.07/2014 tentang pelaksanaan Edukasi dalam rangka meningkatkan literasi keuangan kepada nasabah atau masyarakat umum yang mewajibkan BPR untuk menjadi konsultan bagi masyarakat dalam memberikan Edukasi atau Pengetahuan, pemahaman perbankan serta keterampilan untuk mengelola sumber daya keuangan.
Pada hari Jum'at, 7 Desember 2018 Pukul 13.00 s/d 15.00 WIB PT. BPR NBP 31 mengadakan kegiatan Edukasi dan Literasi Keuangan tepatnya di Kampung Selaawi, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya dengan Tema “Kelola Utangmu Dengan Bijaksana Agar Hidup Lebih Nyaman”.
Pada acara tersebut PT. BPR NBP 31 Tasikmalaya bersama dengan Tim yang ikut serta memberikan Pembelajaran dalam mengelola keuangan keluarga. Acara berjalan dengan baik dan semua peserta yang hadir sangat antusias pada acara tersebut dimana masyarakat semakin memahami bagaimana mengelola keuangan keluarga terutama mengelola utang dengan bijaksana agar hidup lebih nyaman.
Adapun tujuan serta sasaran PT. BPR NBP 31 adalah tercapainya pemahaman masyrakat tentang pengelolaan keuangan dengan baik, terampil dalam mengatur keuangan keluarga , masyarakat juga dapat memilih jasa dan produk keuangan sesuai dengan kebutuhan.