- Home
- Pengumuman
- Perubahan Nama PT BPR NBP 31
Perubahan Nama PT BPR NBP 31
Perubahan nama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Perubahan nama ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Tujuan perubahan nama ini adalah untuk meningkatkan peran BPR sebagai penggerak roda perekonomian masyarakat, khususnya masyarakat menengah ke bawah. BPR diharapkan dapat menjadi lembaga keuangan yang kuat dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Perubahan nama BPR menjadi BPR diharapkan dapat membantu BPR berkembang lebih baik dan berkontribusi pada perekonomian nasional.
Berdasarkan :
- Peraturan Indonesia Nomor 43 Tahun 2011 tentang cara pengajuan dan pemakaian nama perseroan terbatas.
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah pada pasal 147 yang mana "BPR atau BPR Syariah wajib melakukan perubahan nomenkulatur "Bank Perkreditan Rakyat" menjadi "Bank Perekonomian Rakyat";
- Pernyataan Keputusan RUPSLB PT BPR NBP Nomor 43 yang dibuat Oleh Notaris Aurora Wina Muthmainnah, SH., M.Kn tanggal 25 September 2024 ;
- Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0061936.AH.01.02. TAHUN 2024 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Bank Perekonomian Rakyat Nusantara Bona Pasogit Tiga Puluh Satu;